Find Us On Social Media :

Sikap Dermawannya Selama Ini Cuma Topeng, Sahabat Kuliti Borok Doni Salmanan Saat Berusaha Gaet Korban Demi Hasilkan Cuan dari Trading: Munafik dan Licik!

By Ekawati Tyas, Rabu, 23 Maret 2022 | 15:42 WIB

Doni Salmanan.

Lebih lanjut, Randu kaget ketika tahu bahwa Doni ternyata mengambil 80 persen bagian dari kekalahan teman-temannya.

Randu tegas menyebut Doni Salmanan adalah orang yang licik dan jahat.

Sebab, eks Crazy Rich Bandung itu tega membuat teman-temannya makin bangkrut.

"Sangat Super Kaget dapat info : ternyata dari Lost teman2 dia dpt 80%, benar2 tidak nyangka, kok bisa TEGA!!! ama orang yg sering ktemu sengaja bikin bangkrut. (Walau tidak mengajak / tidak memaksa tetapi dia terus memotivasi.) Agar dia makin banyak cuannya. Jahatnya dgn cara membuat teman2 makin banyak lost & bangkrut. apalagi ditambah bumbu2 sedekah. Bikin video bagi2 uang. Ngomongnya jg lembut. Benar2 Sangat licik sekali. Teman2 skrg pd sebut dia si #rajatega #munafik #licik Dan anehnya masih byk yg tidak sadar yg nerima sedekah dari dia itu kalian cuman dimanfaatin utk branding donisalmanan biar dia makin mulus nipu orang. Makanya saldo rekening bisa 500Milyar. Itu duid orang2 yg lost. Terlalu Dewa/iblis Nipunya."

Doni Salmanan selama ini memang dikenal memiliki imej dermawan bahkan pada siapapun itu.

Sayangnya, itu semua hanya kedok demi menutupi kebusukan hatinya.

Baca Juga: Kelicikan Doni Salmanan Terkuak! Sahabat Beberkan Rayuan Maut eks Crazy Rich Bandung Demi Gaet Korban, Imbasnya Ada yang Sampai Akhiri Hidup: Aduh, Hebat Banget

Dilansir dari Kompas.com, Doni ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan melalui Quotex.

Ia pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.

GridPop.ID (*)