Setelah selesai dandan, korban keluar dari kamar mandi, ternyata tersangka sudah tidak ada ditempat.Korban sempat menunggu lama sambil menangis.Namun, calon suaminya tak kunjung datang.Sadar menjadi korban penipuan, AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun.Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap di rumah orangtuanya di wilayah Kecamatan Poncowarno.Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki niat jahat kepada korban.Tersangka juga mengaku tak pernah menaruh cinta kepada korban.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara.Kisah serupa juga dialami oleh janda asal Serang, Banten ini.Dilansir dari laman tribunnews.com, seorang janda di Kragilan, Serang, Banten jadi korban penipuan MIF, yang mengaku bujangan.
Janda berusia 41 tahun itu mengenal MIF melalui Facebook.MIF menjanjikan akan menikahi RT.Namun, pria berusia 41 tahun itu membawa ponsel dan motor milik RT.Warga Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, itu diketahui sudah memiliki istri dan anak.Korban pun melaporkan hal itu ke Polsek Ciruas.GridPop.ID (*)