Find Us On Social Media :

Tak Ada Gentle-gentlenya, Pemuda Ini Ngacir Tinggalkan Pacar di Kebun Sawit, Korban Langsung Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat 4 Orang!

By Arif B, Jumat, 25 Maret 2022 | 20:21 WIB

Gambar ilustrasi bocah di bawah umur di rudapaksa di kebun sawit

Identitas mereka masing-masing berinisial SOY (15), Am (27), DD (18), He (18), warga Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Saat ditangkap di rumah mereka masing-masing, tidak ada perlawanan," tegas Donal.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan terjerat pasal 81 ayat satu Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Baca Juga: Padahal Sudah Punya Istri dan 3 Anak, Pria Ini Rudapaksa Tetangganya yang Masih Gadis di Pinggir Sungai, Modusnya Bikin Emosi!

GridPop.ID (*)