Saat penangkapan, ujar dia, polisi memberitahu kepada Ketua RT setempat mengenai adanya dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Dea.
Dani juga mengungkapkan bahwa Dea baru sekitar satu minggu tinggal di lokasi indekos tersebut. Awalnya ia juga mengaku tidak mengetahui sosok Dea OnlyFans.
"Setelah kejadian itu, dari berita-berita yang beredar saya baru tahu siapa dia," katanya.
Dani mengatakan lokasi indekos itu sebelumnya adalah kafe. Kos-kosan tersebut baru beroperasi selama enam bulan.
Dia berharap dengan adanya kejadian tersebut, masyarakat tidak memiliki sentimen negatif terhadap wilayahnya.
"Yang jelas orang yang ditangkap ini bukan warga kami dan saya berharap masyarakat tidak sentimen dengan wilayah sini," ujarnya.
Salah seorang penjaga kos yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan mengenai penangkapan Dea OnlyFans. Bahkan polisi menunjukkan surat penangkapan padanya.
"Sebelumnya itu juga ada mobil yang sama lalu lalang, kayaknya sudah diintai," katanya.
Dea, kata dia, baru 10 hari menginap di kos tersebut dan menyewa salah satu kamar selama satu bulan.
"Posisi itu sedang tidur terus bangun ada penangkapan itu, di lantai bawah sini, ini kos bulanan tapi orangnya baru 10 hari menginap, ibunya masih ada di sini pas penangkapan," ungkapnya.
Sejumlah barang milik Dea ikut disita seperti HP dan laptop. Sedangkan sepeda motor milik Dea masih berada di lokasi indekos tersebut.
GridPop.ID (*)