Adapun tempat kejadian berada di sebuah kosan di Kaligandu, Kota Serang.EE membawa kedua anaknya yang kembar dan meninggalkannya di ruangan samping kamar."Korban dan tersangka membawa dua anak kandungnya kemudian anaknya pindah ke dalam ruangan yang berbeda," ucapnya.Di kamar terpisah, EE melayani jasa seksual pelanggan.Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya.Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.Menurut David, AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.
GridPop.ID (*)