Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/29/III/2022/SPKT/POLRES REMBANG, Tanggal 15 Maret 2022, pihak kepolisian kemudian menangkap tersangka pemerkosaan tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan dugaan melakukan tindak pidana perkosaan.
Pelaku terancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa serupa juga terjadi di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Dilansir dari Tribun Solo, seorang LC diperkosa oleh lima orang pemuda.
Tiga diantara lima pelaku sudah tertangkap, yaitu YK (22) warga Desa Purwodadi Dalam, SUL (33) warga Desa Trimulyo, dan HAS (20) warga Desa Purwodadi.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, ketiga pemuda itu adalah pelaku pemerkosaan terhadap MAS (38) seorang pemandu lagu di salah satu kafe di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.
“HAS adalah pelaku utama pemerkosaan, dia ditangkap lebih dahulu.
Sedangkan dua pelaku lain, YK dan SUL ditangkap akhir Maret 2021 lalu,” kata Zaky dalam keterangan pers, Kamis (8/4/2021).
Insiden tersebut terjadi pada 24 Maret 2021 ketika korban sedang menemani kelima pemuda itu karaoke sekitar pukul 03.00 WIB.
HAS memperkosa korban dengan dibantu empat pemuda lain yang memegangi tangan, kaki dan membekap mulut korban.
Korban sempat berteriak minta tolong, namun tak ada yang berani menolong lantaran para pelaku memberikan ancaman.
“Para pelaku kami persangkakan dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Zaky.
GridPop.ID (*)