Find Us On Social Media :

Kawin Kontrak Demi Lakoni Wisata Seks Halal, Video Prostitusi di Bogor Bikin Geger, Kriteria Calon Wanita yang Diinginkan Pria Hidung Belang Bikin Syok

By Luvy Octaviani, Selasa, 29 Maret 2022 | 19:32 WIB

Video Testimoni Wisata Seks Halal di Puncak Bogor Viral di Jagat Internasional, 12 Pekerja Seks Komersial Ditangkap Polisi

GridPop.ID - Video prostitusi di Bogor ini sempat membuat geger beberapa waktu lalu.Pasalnya, video wisata seks halal di Bogor ini sempat viral di media sosial.Diketahui, video wisata seks halal itu berdurasi 3,5 menit.Video ini menggemparkan netizen pada tahun 2020 silam.Dilansir oleh suar.id dari Tribun Bogor pada Sabtu (15/2/2020), tempat wisata seks halal itu terungkap dari sebuah video yang beredar di puncak Bogor hingga Internasional.Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan terbongkarnya kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini berawal dari video Youtube berbahas Inggris.Video tersebut menawarkan adanya wisata seks halal di puncak Bogor."Video ini beredar ke Internasional, bahkan ada testimoninya dan korban dan pelaku," katanya dikutip dari Tribunnews.com.Mengetahui hal ini polisi tak tinggal diam, dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Heboh! Mayang Ngomel-ngomel Produk Skincare Buat Wajahnya Breakout, Netizen Geram dengan Aksinya yang Diduga Nyinyiri Fadly Faisal: Mulai Berani Songong Nih Anak!

Dari hasil penyelidikan ada lima orang yang ditangkap, kelima orang itu memiliki peran berbeda.Argo mengatakan NN dan OK berperan sebagai penyedia perempuan.Sementara HS berperan sebagai penyedia laki-laki warga negara Arab yang menjadi pelanggannya.Setelah semua tersedia, DO berperan untuk membawa korban untuk dibooking.Sedangkan AA berperang untuk pemesanan dan membayar perempuan untuk di-booking.Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo mengatakan para tersangka menggunakan modus melalui booking out kawin kontrak dan short time.Menyoal, video testimoni wisata seks halal di Puncak Bogor ini ternyata sudah menjadi perbincangan beberapa bulan lalu.Meski demikian, setelah ditelusuri ternyata video itu dibuat 8 tahun lalu.Video berdurasi 3.33 menit tersebut diproduksi media asing Prancis dengan menggunakan bahasa Inggris.

Baca Juga: 'Kalian Tahunya Manis-manis Aja Kan', Baru Seumur Jagung Nikah, Lesti Kejora Bongkar Kelakuan Asli Rizky Billar yang Seperti Ini

Pertama kali diunggah ke Internet pada tahun 2011, dengan judul 'Indonesia: Hallal S3x'.Kemudian, diunggah kembali oleh netizen pada 2013 dengan judul, 'Travelling to Halal S3x'.Video ini menampilkan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta yang dimintai tanggapan terkait turis seks asal Timur Tengah.Lalu kenapa di sebut "Halal"?Dilansir dari laman kompastv.com, prostitusi ini memiliki pelanggan dari luar negeri, terutama yang berasal dari negara-negara Arab.Wisata yang ditawarkan adalah jasa prostitusi, dengan embel-embel “halal’.Prostitusi ini disebut "halal" sarena untuk melakukan hal tersebut, pelanggan dinikahkan terlebih dahulu dengan PSK. Dirtipidum Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, isu ini sudah menjadi isu internasional semenjak salah satu akun di youtube menyebut soal wisata sex halal di Indonesia.Menurutnya, ada beberapa modus dalam melakukan tindak pidana ini.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Pengasuh Ameena Putuskan Berhenti usai Sebulan Kerja di Rumah Aurel dan Atta hingga Ucap Maaf, Ternyata Ini Pemicunya

“Ada dua modus, Kawin kontrak atau booking out, atau short time. Untuk booking out 1-3 jam harganya 500 ribu per orang. Kemudian untuk kawin kontrak, kalau 3 hari itu 5 juta, kalau 7 hari itu 10 juta”, ujar Ferdy saat konfrensi pers (14/2/2020) di Bareskrim Polri. Setelah kontrak selesai, wanita yang dinikahi diceraikan, dan mereka kembali ke negara masing-masing. Tersangka pelaku perdagangan manusia dapat dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.GridPop.ID (*)