Dilansir dari Tribunnews.com, gadis berinisial AM (13) diperkosa secara bergiliran oleh tiga pemuda yang dikenal via media sosial.
Pelaku yakni FB, MH dan AF melakukan aksi mereka di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Ilir Timur I.
Korban disekap selama dua hari oleh para pelaku dan selama itu juga ia dipaksa untuk melayani nafsu bejat para pelaku.
"Setelah dua hari korban lalu diantar pelaku pulang dan kejadian ini langsung dilaporkan," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Undang–Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
GridPop.ID (*)