GridPop.ID - Kasus pelecehan seksual baru-baru ini terjadi di Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi, Jawa Tengah.Seorang pria tega melakukan pelecehan seksual ke ABG setelah meraba area sensitifnya.Aksi bejat pelaku bermula setelah pura-pura numpang ke kamar mandi.Setelah kejadian itu, pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi.Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di rumah korban pada Minggu (27/3/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.Terduga pelaku berinisial DR (35) secara sukarela menyerahkan diri ke Polsek Baros, Sukabumi Kota.Kapolsek Baros, Kompol M Heri Hermawan, mengatakan, pelaku menyerahkan diri karena mengakui perbuatan yang dilakukannya."Pelaku datang seorang diri ke kantor Polsek Baros itu Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB untuk mengakui perbuatannya," ujarnya.Heri menjelaskan kronologi tindak asusila tersebut.
Pelaku saat itu masuk ke dalam rumah tinggal korban berinisial PSN (15 tahun) dengan alasan untuk menumpang ke kamar mandi."Namun setelah selesai, pelaku duduk di ruang tengah.""Kemudian terlapor langsung melepaskan semua pakaiannya dan langsung memeluk dan membekap sambil meraba badan korban dari belakang," ucapnya.Setelah kejadian tersebut, kemudian korban didampingi oleh bibinya melaporkan ke Polsek Baros agar kasus diusut sebagaimana hukum yang berlaku."Kendati pelaku menyerahkan diri, proses hukum tetap dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tutur Heri.Saat ini, kata Heri, terduga pelaku tengah diperiksa Unit Reskrim Polsek Baros.Pengajar Teater yang Diduga Lecehkan Mahasiswinya SendiriSementara itu, kasus pelecehan seksual juga terjadi di instansi pendidikan baru-baru ini menjadi sorotan.Dilansir dari laman kompas.com, Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi semester 4 di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Kota Tangerang, berakhir dengan dipecatnya terduga pelaku.
SB, pengajar seni teater di Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMT sekaligus staf laboratorium teater UMT, dipecat pada 29 Maret 2022, karena diduga melecehkan mahasiswinya sendiri pada Februari 2022.Hukuman itu merupakan keputusan terbaru yang dikeluarkan pihak UMT, usai sebelumnya SB hanya diskors atau dilarang mengajar selama 5 semester.Rektor UMT Ahmad Amarullah berujar, SB diberhentikan secara permanen dan secara tidak terhormat per 29 Maret 2022. "Yang pertama, memberikan hukuman berupa pemberhentian permanen dan secara tidak terhormat kepada yang bersangkutan (SB) sebagai terduga pelaku pelecehan seksual," ujar Ahmad kepada awak media, Rabu (30/3/2022).alam kesempatan itu, Ahmad menambahkan bahwa SB bukanlah seorang dosen pengajar mata kuliah teater. Berdasarkan surat keputusan (SK) Yayasan UMT Nomor 133 Tahun 2017, SB diangkat sebagai staf laboratorium teater FKIP UMT per 6 Februari 2017. "Yang kedua soal pemberitaan dosen, yang bersangkutan bukan dosen, tapi staf laboratorium teater yang kami miliki memang," tutur Ahmad."Sesuai dengan SK dari yayasan nomor 133 tahun 2017, tentang pengangkatan tenaga kependidikan pada UMT, mengangkat yang bersangkutan sebagai staf laboratorium teater FKIP UMT per 6 Februari 2017," sambungnya.
GridPop.ID (*)