Find Us On Social Media :

Bikin Publik Geger, Hakim Vonis Bebas Dosen UNRI Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswinya, Netizen Cium Adanya Kejanggalan!

By None, Jumat, 1 April 2022 | 13:22 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual

GridPop.ID - Publik tentu masih ingat dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI).

Ya, korbannya tak lain adalah mahasiswinya sendiri.

Kini publik dibuat heboh dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.

Pasalnya, hakim memutuskan untuk memvonis bebas si dekan terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual itu.

Estiono selaku hakim ketua membacakan hasil sidang putusan di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji pada, Rabu (30/3/2022).

Hakim menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan, Syafri Harto selaku terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Estiono, dikutip dari Kompas.com.

Secara khusus, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membebaskan Syafri Harto yang sempat ditahan.

Selain itu, hakim juga akan meminta JPU untuk memulihkan nama baik dekan non-aktif dari FISIP UNRI tersebut.

Baca Juga: EDAN! Remas Payudara 2 Siswinya Berdalih Agar Makin Besar, Oknum Guru Agama di Tapanuli Utara Dilaporkan ke Polisi, Terkuak Kronologinya

"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan," ucap Estiono.

"Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," lanjutnya.

Sebelumnya, pihak hakim memberikan tuntutan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa atas kasus dugaan pelecehan seksual mengacu pada Pasal 289 KUHP.

Dugaan Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI

Mahasiswi berinisial L selaku korban pertama kali mengungkap kasus pencabulan oleh dosennya sendiri ini lewat media sosial.

Keberanian korban untuk bersuara pun mendapatkan sorotan dari masyarakat yang simpati dan ikut menuntut keadilan.

Korban merekam kejadian dan memviralkannya ke media sosial yang kemudian menyebar di Instagram dan Twitter.

Terdakwa SH kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/12/2021).

Setelah berkas perkara dan bukti sampai ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, polisi melakukan penahanan terhadap SH.

Baca Juga: Lucuti Pakaian Lalu Raba Area Sensitif ABG, Pria di Sukabumi Ini Lakukan Pelecehan Seksual Usai Numpang ke Kamar Mandi, yang Terjadi Setelahnya di Luar Dugaan

Saat itu, bukti yang dikumpulkan untuk menyimpulkan bahwa SH adalah tersangka dinilai cukup oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, Jaja Subaja.

"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," ungkap Jaja.

Kini, netizen di media sosial merasakan kejanggalan dari penyelesaian dugaan kasus pencabulan oleh dosen kepada mahasiswi ini.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Dosen Terdakwa Dugaan Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI Divonis Bebas