GridPop.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR pastilah dinantikan bagi para pekerja.Informasi terbaru tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2022 dan gaji ke-13 serta cara hitung THR karyawan swasta menjadi salah satu topik yang hangat diulas jelang bulan Ramadhan.Tunjangan Hari Raya atau THR diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya setiap tahunnya. Itu adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Hingga kini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan mengenai THR 2022, baik untuk PNS/ASN dan pegawai swasta. Bagaimana ketentuan THR tahun lalu?Aturan THRDikutip oleh kompas.com dari laman Setkab, 29 April 2021, Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 28 April 2021, sekitar 2 minggu sebelum Idul Fitri atau lebaran 2021.