GridPop.ID - Persoalan minyak goreng di negeri ini masih terus bergulir hingga saat ini.
Usai polemik ketersediaan minyak goreng yang sempat langka, masyarakat dibuat geger dengan harganya yang melonjak tinggi.
Diberitakan Kompas.com, polemik minyak goreng sendiri sudah terjadi sejak awal Oktober 2021 lalu.
Kala itu harga minyak mulai naik, selang 4 bulan berlalu minyak goreng sempat langka dan kini harga minyak melonjak tinggi.
Kala itu Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menerangkan alasan yang melatarbelakangi melonjaknya harga minyak goreng.
Oke menyebut kenaikan harga minyak goreng dalam negeri dipicu adanya kenaikan harga CPO dunia.
Produsen minyak goreng nasional sebagian besar bergantung pada pasokan CPO global.
"Kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri dipicu oleh kenaikan harga CPO dunia (CPO Dumai) yang masih terus terjadi hingga menembus level tertinggi, di minggu ke-4 November harga CPO Dunia (Dumai) mencapai Rp 12.812 per Liter, harga tersebut lebih tinggi 51,06 persen dibanding November 2020," jelas Oke pada 2021 silam.
Namun harapan itu kandas. Menjelang Ramadhan 2022, ketersediaan minyak mulai langka hingga kembali normal namun dengan harga yang melonjak tinggi.
Terkait kondisi ini, Presiden Jokowi hanya memberikan BLT Minyak Goreng sebesar Rp 300 ribu sebagai jalan mengatasi kondisi ini.
Melalui keterangan pers di Istana Merdeka Jumat (1/4/2022), Jokowi menyebutkan bantuan ini mulai disalurkan April 2022.
“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata Presiden Jokowi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Setiap penerima BLT minyak goreng akan mendapat uang bantuan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Tetapi bantuan ini akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu bulan April, Mei, dan Juni 2022.
Maka BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, senilai Rp 300 ribu.
Daftar Penerima yang akan mendapatkan BLT minyak goreng:
- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
BLT minyak goreng hanya diberikan kepada 20,5 juta penerima masyarakat yang terdaftar dalam BPNT dan PKH, serta 2,5 juta pelaku PKL yang menjual gorengan.
Proses penyaluran BLT minyak goreng ini akan diatur oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri dengan harapan dapat berjalan baik dan lancar.
GridPop.ID (*)