Find Us On Social Media :

AKHIRNYA Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Respon Keluarga Korban Usai Tahu Vonis Berat untuk si Predator Seksual

By Ekawati Tyas, Selasa, 5 April 2022 | 11:02 WIB

Herry Wirawan, guru cabul yang perkosa 13 santri dihukum mati.

GridPop.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya memasuki babak baru.

Herry Wirawan akhirnya menerima vonis yang jauh lebih berat dari sebelumnya.

Diketahui bahwa awalnya Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kini vonis tersebut dibatalkan.

Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya memvonis si predator seksual dengan hukuman mati.

Adapun vonis ini berkaitan dengan dikabulkannya permintaan banding dari Jaksa Kejati Jabar.

Dalam putusannya Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding JPU dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum.

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Mimik Wajah Herry Wirawan Jadi Sorotan Saat Baca Nota Pembelaan hingga 2 Lembar, Akui Menyesal Cabuli 13 Santriwati hingga Minta Pengurangan Hukuman, Takut Dikebiri dan Dihukum Mati?

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada, Senin (4/4/2022).

Dalam putusannya, hakim turut memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum ustaz cabul tersebut dengan hukuman seumur hidup.