GridPop.ID - Seorang pria berusia 31 tahun asal Makassar diciduk pihak kepolisian usai memperkosa gadis di bawah umur.
Pria bernama Busran tersebut berkali-kali menjadikan gadis berinisial IS (16) yang berasal dari Kecamatan Tanalili, Luwu Utara sebagai pemuas nafsu bejatnya.
Dilansir dari Tribun Timur.com, pelaku yang sudah memiliki anak dan istri tersebut kini harus berurusan dengan aparat Polsek Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Terkuak bahwa pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut telah memperkosa korban sebanyak sembilan kali.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolsek Sukamaju, Iptu Muhammad Jayadi.
"Pelaku menyetubuhi korban sebanyak sembilan kali di tiga lokasi yang berbeda," kata Jayadi saat menggelar jumpa pers, Rabu (30/3/2022).
Korban dan pelaku telah saling kenal sejak beberapa waktu lalu.
Awal mula perkenalan mereka yakni saat korban disuruh oleh orang tuanya untuk mengambil sepeda motor bersama pelaku di Kecamatan Bone-bone.
"Ketika itu korban menelepon pelaku dan meminta untuk mengantarnya ke Kecamatan Bone-bone," katanya.
Pertemuan tersebut justru berujung komunikasi intens antara keduanya.
Ya, pelaku dan korban makin akrab usai berkomunikasi via WhatsApp.