Find Us On Social Media :

'Saya Khilaf & Menyesal', Tenggelamkan hingga Aniaya Istri Sampai Babak Belur, Suami di Cirebon Paksa Korban Ngaku Selingkuh, Faktanya Bikin Syok

By Ekawati Tyas, Rabu, 6 April 2022 | 15:22 WIB

Ilustrasi KDRT

Beruntungnya kini kondisi korban mulai membaik.

Saat ini, korban ditempatkan di Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya yang mengalami trauma.

Ember yang digunakan tersangka untuk menenggelamkan kepala korban dan lainnya turut diamankan sebagai barang bukti.

"Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Anton.

GridPop.ID (*)