GridPop.ID - PNS ataupun ASN bakal semakin makmur.
Bagaimana tidak, berhembus kabar PNS tidak hanya akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Namun, juga dana lain yang segera dicairkan sebelum lebaran 2022.
Melansir dari GridFame.ID, rencana pembayaran THR dan gaji ke-13 masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Adapun nantinya pembagian THR bakal diberikan secara serentak untuk PNS, Polri maupun TNI.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.
Sementara gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.