Merasa ada yang tak beres kemudian korban mengecek mobil di parkiran hotel, namun tiada hasil.
"Kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
Usai berhasil melakukan aksinya, pelaku sempat menitipkan mobil curiannya di Rumah Sakit Kariadi selama 2 hari.
"Bahkan pelaku juga sempat mengganti plat nomor mobil tersebut," katanya.
Dilansir dari Tribun Jateng, ADS ternyata tak memiliki uang.
Diketahui bahwa tarif kencan korban mencapai Rp 5 juta.
Akibat perbuatannya, ADS terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.
GridPop.ID (*)