"Modusnya, pelaku memanggil korban ke rumahnya lalu digerayangi atau diraba-raba.
Pelaku bilang kepada korban untuk tidak bilang ke siapapun karena dosa," kata Toni pada Selasa (5/4/2022).
Saking lugunya para korban, mereka menurut saja ketika diperintah oleh pelaku.
Terlebih pelaku adalah sosok yang disegani di lingkungannya.
Berdasarkan kesaksian korban, aksi cabulnya dilakukan untuk mencoba apakah organ vitalnya masih bisa ereksi atau tidak.
"Sebenarnya masih tinggal serumah dengan istrinya tapi malah melampiaskan ke korban," tambah Toni.
Dilansir dari Tribun Jateng, ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak 2009.
Biasanya, ia akan memanggil korban untuk ke rumahnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
R terancam pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)