Seusai diamankan, belasan pelanggar itu dibawa ke kantor Satpol PP setempat untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.Disamping itu, bagi pemuda yang berpesta miras, orang tuanya diminta untuk menjemput sekaligus membawa kartu keluarga (KK)."Kegiatan ini akan terus kami lakukan selama bulan suci Ramadan. Ini dilakukan sebagai upaya penegakan Perda No 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat," ucapnya.Tak hanya di Probolinggo, operasi pekat juga dilakukan di Karawang.Dilansir dari laman kompas.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang menjaring sejumlah 44 pasangan bukan suami istri di sejumlah penginapan di Karawang, Rabu (30/3/2022) malam. Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Satpol PP Karawang Yophie mengatakan, 44 pasangan bukan suami istri itu terjaring pada perasi penyakit masyarakat (pekat) bersama TNI dan Polri. Operasi Pekat dilakukan berdasakan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang K3. "Ada sekitar 44 pasang yang kami jaring setelah menyisir sejumlah hotel dan kos-kosan," kata Yophie.Mereka yang terjaring, kata dia, diduga tengah berbuat mesum dan kemudian digiring ke Markas Satpol PP Karawang lantaran tidak bisa menunjukkan identitas sebagai pasutri. "Kami amankan untuk dilakukan pendataan," katanya," kata dia.
Operasi pekat tersebut, imbuhnya, juga merupakan hasil laporan dari masyarakat terkait banyaknya tempat kos yang ditempati oleh pasangan yang bukan suami istri.Dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat, operasi pekat akan rutin dilakukan. Terlebih sebentar lagi menghadapi bulan suci Ramadhan. Yophie pun mengajak masyarakat tidak segan memberikan informasi jika menemukan tempat kost yang diduga jadi tempat mesum. "Banyak tempat kost yang kita razia berkat informasi dari masyarakat," katanya.GridPop.ID (*)