Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengatakan bisa mengembalikan keperawanan korban."Kejadian persetubuhan pertama kali pada bulan Juli 2021 di sebuah hotel. Untuk persetubuhan yang pertama ini pelaku memaksa korban," ujar Rico Fernanda melalui telepon, Kamis (3/2/2022). Setelah itu pelaku kembali melakukan persetubuhan dengan korban sampai lima kali. "Setelah itu pelaku mengatakan kepada korban akan mengembalikan keperawanan korban dengan cara memijat korban. Namun ternyata pelaku hanya melakukan persetubuhan saja hingga korban akhirnya hamil," katanya. Orang tua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi dan dihamili melaporkan pelaku kepada pelaku ke kantor polisi. "Setelah mendapatkan informasi dari korban, pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditahan di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.GridPop.ID (*)