Ricky mengungkapkan, mekanisme lapor diri Angelina Sondakh selama tiga bulan ke depan bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bapas Jaksel maupun secara virtual melalui panggilan video.
Ada beberapa larangan yang wajib dijalani pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu selama masa CMB."Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin,” kata Ricky.
“Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," ucap Ricky melanjutkan. Ricky menekankan program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan yang berlaku.GridPop.ID (*)