Alhasil, korban tak berani untuk menolak ajakan pelaku.
Akibatnya, kini korban terpaksa harus berhenti sekolah.
"Untuk pelaku EN ini atas perbuatannya diterapkan pasal 76e juncto pasal 81 ayat 1 juncto pasal 82 ayat ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Belum lama ini di Kabupaten Garut juga terjadi insiden serupa.
Dilansir dari Tribunnewswiki.com, seorang gadis di bawah umur diperkosa ayah tirinya yang berinisial H.
H menyetubuhi sang anak hampir tiap hari selama enam tahun.
Akibat perbuatan tersebut, korban sampai hamil.
Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku telah melakukan perbuatan bejat itu sejak korban masih SD pada 2016 hingga November 2021.
Korban hamil besar dan juga mengalami trauma berat.
Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif menyebut pihaknya telah menyerahkan perkara tersebut kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak untuk penanganan lebih lanjut.
"Penanganan kasus perlindungan anak itu ditangani langsung oleh Unit PPA di Polres," ujar dia.
GridPop.ID (*)