Find Us On Social Media :

Angin Segar Bagi Pemudik Dengan Usia di Bawah 18 Tahun, Kini Ayem Tak Perlu Tes Antigen-PCR Lagi Jika Sudah Penuhi Syarat Ini

By Luvy Octaviani, Selasa, 19 April 2022 | 17:03 WIB

Ilustrasi mudik

GridPop.ID - Setelah 2 tahun melarang adanya mudik, tahun 2022 ini Presiden Jokowi sudah memberikan lampu hijau.Ya, menyambut Hari Raya Idul Fitri 2022, Presiden Jokowi mengizinkan para perantau untuk mudik ke kampung halaman.Selain itu, Presiden Joko Widodo memutuskan, anak usia di bawah 18 tahun yang sudah divaksinasi dua kali tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 melalui tes Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik. Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual terkait Hasil Ratas PPKM, Senin (18/4/2022). "Jadi diputuskan oleh bapak Presiden Jokowi, anak-anak dan remaja kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen, jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR dan antigen, asal vaksinasi sudah dua kali," kata Budi dikutip dari laman kompas.com.Budi mengatakan, keputusan tersebut merupakan hadiah dari Presiden Jokowi agar anak-anak dapat menikmati perjalanan mudik dengan orang tua. "Jadi ini hadiah dari dari beliau (Presiden Jokowi) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi berpesan agar masyarakat tetap berhati-hati selama melakukan mudik dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker. "Dan kalau bisa di Indonesia saja mudiknya sekaligus menggerakkan ekonomi daerah kita," ucap dia.

Baca Juga: Susul Ivan Gunawan, Setengah Lusin Selebritis Ini Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Robot Trading Ilegal DNA Pro, 2 Diantaranya Malah Mangkir, Siapa?