Dilansir dari laman tribunmedan.com, Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika mengatakan, pelaku melakukan perbuatan biadabnya pada awal tahun 2022.Korbannya merupakan anak dari iparnya sendiri."Awalnya, ES ini mengajak korban yang merupakan anak dari iparnya yang berinisial EL (17) untuk membantunya memanen brondolan kelapa sawit di kebun miliknya," ujarnya, Selasa (19/4/2022).Lebih lanjut, Kompol Maitertika membeberkan bahwa korban tidak merasa curiga saat pelaku berusaha mengajaknya ke kebun sawit.Korban ikut menemani ES memanen brondolan sawit di kebun yang berada di belakang rumah tersangka.Sampai di kebun saat korban dalam posisi duduk dan memanen brondolan sawit, tiba-tiba ES memukul pundak korban yang akhirnya membuat korban tidak sadarkan diri."Ketika sadar kembali korban sudah berada di semak-semak sekitaran kebun, dalam keadaan terlentang dan baju sudah setengah terbuka serta celana turun sampai kebagian lututnya," tambah Kapolsek.Ketika korban sudah membenarkan pakaiannya tiba-tiba ES kembali mendatanginya, mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada orangtua korban."Bahkan bila korban berani memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya, ES mengancam akan membunuhnya," ungkap Maitertika.