“Ini akibat istri aku tidak mau diajak berhubungan intim dan marah-marah, sehingga aku khilaf. Sekarang aku nyesal Pak melakukan itu kepada anak aku," kilahnya.
Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Dilansir dari laman kompas.com, seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah, yang tega memerkosa anak kandunganya sendiri hingga tewas, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, dari hasil otopsi terhadap korban yang masih berusia delapan tahun, ditemukan bekas luka di alat vital korban.
Tersangka berinisial WD (41) dijerat pasal Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, WD dan istrinya telah bercerai.
Korban, tinggal bersama sang ibu dan WD kos di daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan.
Meskipun telah bercerai, korban kerap berkunjung di kos ayahnya diantar oleh ibunya.
Lalu, pada hari Jumat (18/3), korban dan dua saudaranya berkunjung di kos ayahnya. Setelah itu, ibunya menjemput kedua saudara korban.
Sementara korban masih ada di kos bersama sang ayah.
Dari pengakuan WD, saat itu korban sedang tiduran menonton televisi.
Tersangka kalap dan memerkosa korban. WD mengaku, sering menonton video porno dan nekat memerkosa anaknya.
GridPop.ID (*)