Find Us On Social Media :

Dendam Kesumat si Pemuda Bejat, 8 Kali Perkosa Pacarnya Secara Bergilir hingga Meregang Nyawa, Pelaku Ajak 2 Temannya yang Masing-masing Punya Jobdesk Mencengangkan

By Ekawati Tyas, Selasa, 26 April 2022 | 17:02 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

Lalu, korban dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.

Pihak RSUD Tarakan lantas menghubungi Polsek Kemayoran.

"Pihak RS koordinasi ke polisi, kita kembangkan kita amankan ketiga pelaku MBA, AK, dan AS," kata Wisnu.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 huruf 3 dan Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 12 tahun.

GridPop.ID (*)