Find Us On Social Media :

Terima Nasib Rayakan Hari Raya Idul Fitri 2022 di Balik Jeruji Besi, Adam Deni Senang Lebaran Bareng Napi: Enggak Apa-apa

By Luvy Octaviani, Senin, 2 Mei 2022 | 12:02 WIB

adam deni

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum mendekam di penjara, Adam Deni juga sempat berseteru dengan Jerinx SID.

Dikutip dari laman tribuseleb.com, Jerinx SID dan Adam Deni memang sudah lama terlibat perseteruan.

Bahkan karena perseteruan itu, Jerinx untuk kali kedua berurusan dengan hukum.

Adam Deni melaporkannya ke pihak berwajib dengan tudingan pengancaman melalui media elektronik.

Mediasi menemui jalan buntu. Kasus mereka pun bergulir hingga meja persidangan. Dalam proses tersebut, Jerinx mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Makanya, Jerinx sangat gembira mengetahui Adam Deni ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan ilegal akses.

Baca Juga: Belajar Dari Sakitnya Tukul Arwana, Keluarga Bongkar Deretan Makanan Favorit Sejuta Umat Ini yang Bisa Jadi Pemicu Tumbangnya sang Komedian: Kalau Bisa Dikurangi