Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.
Keduanya diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.
Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum mendekam di penjara, Adam Deni juga sempat berseteru dengan Jerinx SID.
Dikutip dari laman tribuseleb.com, Jerinx SID dan Adam Deni memang sudah lama terlibat perseteruan.
Bahkan karena perseteruan itu, Jerinx untuk kali kedua berurusan dengan hukum.
Adam Deni melaporkannya ke pihak berwajib dengan tudingan pengancaman melalui media elektronik.
Mediasi menemui jalan buntu. Kasus mereka pun bergulir hingga meja persidangan. Dalam proses tersebut, Jerinx mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Makanya, Jerinx sangat gembira mengetahui Adam Deni ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan ilegal akses.