Dalam kasus ini, Medina menyebut dirinya sebagai korban.
"Gue ini kan korban, kok gue yang diancem?," ujar Medina.
Lebih lanjut, Medina telah memiliki strategi jika memang benar ia akan dijebloskan ke dalam penjara.
"Aku bisa melaporkan dia juga, gue punya strategi juga," ujar Medina.
Ia bakal melaporkan Lukman Azhari dan si pelakor lantaran perbuatan suaminya itu dinilai telah masuk dalam Pasal Zina RKUHP.
"Tetap ngelaporin, iya suami aku laporin," ujar Medina.
Tak sampai di situ, Lukman juga telah dilaporkan atas dugaan KDRT.
"Kan suami gue udah gue laporin yang KDRT juga, udah visum juga, polisi udah nganter aku visum, alhamdulillah tinggal dipanggil suami gue," ujar Medina.
Adapun Pasal Zina RKUHP, Medina sudah menunjuk Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum.
"Kalau pasal yang tadi aku bakal laporin sama Bang Razman, atas dasar KDRT dan perzinahan," ujar Medina Zein.