Find Us On Social Media :

Ogah Dibayar dengan Duit Tak Seberapa, Hotman Paris Justru Minta Hal Tak Lazim Ini Saat Bantu Kasus Mulan Jameela VS Maia Estianty

By Sintia N, Jumat, 29 April 2022 | 14:32 WIB

Hotman Paris

Hotman Paris lantas membocorkan bayaran yang ia terima dari Mulan Jameela saat menangani kasusnya.

Bukan uang, Hotman justru meminta Mulan Jameela membawakan masakan dari ibundanya.

"Kan waktu itu ada soal fee kan, akhirnya si Maia bayar ke Mulan Rp 350 juta, iya kan. Terus si Mulan tanya ‘abang mau saya bayar berapa?’ iya kan.”

"Saya bilang nggak usah mami kamu kan pinter masak masakan Sunda, kirim aja makanan gitu aja," akunya.

Dikenal sebagai pengacara kondang dengan level masalah hukum internasional, Hotman juga sempat memberikan klaim bahwa dirinya tak menerima uang sebagai bayaran atas jasa yang ia keluarkan.

Terkadang Hotman juga membela kliennya secara cuma-cuma tanpa meminta bayaran sepeser pun dari mereka.

"Sebagian ada, tapi for me actually small jadi nggak terlalu saya," tutur Hotman Paris.

Baca Juga: 'Kalau Bagi-bagi ke Orang Terdekat Dulu', Rogoh Kocek hingga Rp 3 M untuk THR, Atta Halilintar Akui Senang Bisa Penuhi Hak Para Karyawan, Terungkap Faktanya!

Sayangnya atraksi Hotman Paris di meja hijau yang begitu memukau itu untuk sementara tak bisa ia tampilkan.

Sebab dilansir dari Tribunnews.com, Komisi Pengawas (Komwas) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah mengekseksi putusan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi terhadap Hotman Paris Hutapea, yakni skorsing selama 3 bulan dari profesi advokat.

“Dia sedang dieksekusi oleh Komwas. Ada putusan Dewan Kehormatan Pusat tanggal 12 April 2022, sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, sudah dieksekusi Komwas,” kata Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono ‎dalam konferensi pers di Kantor Peradi, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

‎Dwiyanto menjelaskan, pemberhentian sementara selama 3 bulan tesebut karena DKP menyatakan Hotman Paris Hutapea terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Avdokat‎, Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia.

Atas putusan DKP Peradi Nomor:19/DKP/PERADI/I/2022, tanggal 12 Apirl 2022 tersebut, lanjut Dwiyanto, Hotman Paris Hutapea dilarang untuk menjalankan profesi advokat di luar maupun di dalam pengadilan selama pemberhentian sementara tersebut.

‎“Terhitung 20 April 2022 di saat itulah maka kepada saudara Hotman Paris Hutapea tidak boleh berpraktik di dalam maupun di luar pengadilan,” tuturnya.

Baca Juga: Darah Seni Pelawak Mengalir Deras, Karier Rizwan Fadilah Jadi Host Kini Melejit hingga Buat Sule Beri Pesan Keras Terkait Honor: Dia Udah Malu Minta Melulu

GridPop.ID (*)