Dilansir dari Pos Belitung, SY tega memperkosa anak kandungnya selama berkali-kali dalam kurun waktu 7 tahun.
Alasan di balik aksi pelaku yakni karena istrinya terus menolak tiap kali diajak berhubungan badan.
Alhasil pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh anak kandungnya hingga timbul niat jahat menjadikannya sebagai pemuas nafsu.
Pelaku pertama kali melakukan persetubuhan di kebun karet miliknya.
Kebetulan saat itu si istri sedang tak ada di rumah.
Tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.
GridPop.ID (*)