Guna membuktikan apakah keduanya memang berselingkuh, Roem menerangkan bahwa itu akan dibuktikan dengan hasil penyelidikan.
“Betul keduanya ditangkap saat berada di dalam rumah pendeta ini (SA) sekitar jam 11 malam tapi saya tidak tahu di dalam kamar atau di mana.
Nanti terungkap apakah terjadi perzinahan atau tidak kita tunggu prosesnya,” katanya.
Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh penyidik Ditkrimum Polda Maluku, namun kedua pasangan yang diduga berzina itu tak ditahan.
“Tidak ditahan.
Kasus dugaan perzinahan kan tidak ditahan intinya nanti kita akan proses,” katanya.
Dilansir dari Tribun Ambon, Roem memastikan tidak akan melindungi setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Termasuk apa yang telah diperbuat HH.
“Polda Maluku tidak akan melindungi setiap pelanggaran yang diperbuat anggotanya,” tegas Roem dalam rilisnya.
GridPop.ID (*)