Find Us On Social Media :

Niat Hati Tambah Ronde, Pria Bejat Ini Justru Alami Insiden Mengejutkan Usai Berhasil Perkosa Gadis di Bawah Umur, Faktanya Bikin Gempar

By Ekawati Tyas, Sabtu, 30 April 2022 | 15:32 WIB

Ilustrasi remaja perempuan jadi korban pemerkosaan.

GridPop.ID - Seorang gadis di bawah umur jadi korban pemerkosaan seorang residivis kasus serupa.

Dilansir dari Tribun Video, pelaku adalah pria berinisial RAF (24).

Sedangkan korban diketahui berinisial T (17).

Pria yang merupakan warga Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes tersebut memperkosa korban di Taman Bung Karno, Kota Tegal.

Insiden tersebut terjadi pada, Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, pelaku yang merupakan residivis itu pernah dibui selama 6 tahun atas kasus serupa.

Adapun modus pria bejat itu mencari korban melalui media sosial.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat.

Awalnya pelaku berkenalan dengan korban via Facebook.

Baca Juga: 'Kemaluannya Rusak', Bercak Darah di Celana Jadi Bukti Siswi SMP di Medan Direnggut Keperawanannya Oleh Pelajar SMA, Terkuak Fakta yang Bikin Geger!

Kemudian ia mengajak si gadis belia bertemu dengan memberi iming-iming sejumlah uang.

Saat bertemu, pria itu memanfaatkan kondisi yang sepi dan kemudian mengajak korban ke semak-semak.

"Kemudian, di situlah korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan.

Tersangka mengancam korban dengan parang," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (26/4/2022) kemarin.

Puas menyetubuhi korban, tersangka berniat untuk kembali memperkosa si gadis belia.

Namun, korban pura-pura pingsan agar dapat selamat dari aksi bejat tersangka.

Tersangka pun geram, sehingga ia memukul dan menampar korban.

Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh korban untuk pura-pura pingsan.

Dilansir dari Tribun Jateng, tersangka berhasil ditangkap pada, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga: Kadung Sibuk Usai Nyemplung ke Bisnis Esek-esek, 2 Gadis Bau Kencur Ogah Pulang pada Orang Tua, Terkuak Awal Mulanya

"Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru pertama kali bertemu dengan korban yang dikenalkan oleh temannya.

Sebelum momen pertemuan tersebut, pelaku menjanjikan uang senilai Rp 700 ribu.

"Saya pakai Facebook baru ini. Saat bertemu, saya berniatan sekalian ambil HP-nya," katanya.

GridPop.ID (*)