Find Us On Social Media :

Niat Hati Cari Perlindungan Hukum Usai Digilir 4 Pria, Gadis 13 Tahun Malah Dipaksa Layani Nafsu Bejat Oknum Polisi, Terkuak Faktanya!

By Ekawati Tyas, Senin, 9 Mei 2022 | 10:32 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Sungguh pilu nasib gadis di bawah umur ini.

Bagaimana tidak, gadis berusia 13 tahun yang hendak melapor ke polisi lantaran menjadi korban pemerkosaan bergilir justru kembali diperkosa.

Dilansir dari Kompas.com, pelakunya diduga merupakan seorang oknum polisi.

Sebagai informasi, India merupakan negara dengan tingkat kekerasan seksual yang tingi.

Rata-rata wanita India diperkosa tiap 18 menit.

Lanjut, gadis bernasib malang itu diketahui berasal dari kasta Dalit yang telah lama mengalami kekerasan oleh kasta yang lebih tinggi.

Sayangya, gadis tersebut hanya mendapat sedikit bantuan dari pihak kepolisian.

Ayah korban bercerita, anaknya diperkosa selama beberapa hari oleh empat pria pada bulan lalu.

Akan tetapi, gadis itu kembali jadi korban pemerkosaan oleh polisi saat hendak menajukan pengaduan pada minggu lalu.

Baca Juga: Kaki dan Tangan Diikat hingga Mulut Dibekap, Gadis di Bali Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan, Aksinya Menyelamatkan Diri Sungguh di Luar Dugaan

Hal itu diketahui dari pihak LSM yang kini memberi konseling terhadap si korban, dikutip dari kantor berita AFP.

Adapun polisi yang diduga melakukan perbuatan bejat itu telah ditangkap pada, Rabu (4/5/2022).

Selain itu, diamankan pula empat orang lain dan bibi korban yang dilaporkan berada di dalam sebuah ruangan di kantor polisi saat insiden pemerkosaan terjadi.

Bukan itu saja, sejumlah 29 polisi lain juga diskors lantaran berada di lokasi kejadian saat gadis belia itu diperkosa.

Sontak saja berita ini membuat netizen India meradang.

“Kalau kantor polisi saja tidak aman untuk perempuan, lalu ke mana mereka akan mengadu?” twit Priyanka Gandhi Vadra, anggota senior partai oposisi Kongres.

“Apakah pemerintah (Uttar Pradesh) serius memikirkan menambah petugas wanita di kantor polisi agar aman bagi perempuan?”

Sebagaimana dilaporkan, Undang-Undang Antipemerkosaan dan Pedoman Hukuman di India dirombak setelah terjadi pemerkosaan bergilir terhadap seorang siswi di New Delhi pada tahun 2012.

Namun, jumlah kasusnya tetap tinggi dengan lebih dari 28.000 pemerkosaan dilaporkan pada 2020, menurut data resmi terbaru yang dianggap belum mengungkap semuanya.

Baca Juga: Bangun Dalam Kondisi Telanjang dan Terdapat Cairan di Organ Intim, Wanita Ini Diperkosa Pacar Sendiri saat Sedang Mabuk, Begini Kronologinya

Insiden pemerkosaan juga dilakukan oleh pemuda di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Dilansir dari Tribun Batam, pelaku berinisial AR (30) ditangkap polisi karena memperkosa pacarnya, SA (28).

Korban baru sadar diperkosa pacarnya saat pelaku hendak kembali melakukan aksi bejat untuk kedua kalinya.

Pelaku menyuruh korban membuka celana, tapi waita itu menolak.

Korban pun melaporkan aksi pelaku ke Mapolres Tanjugpinang.

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya.

GridPop.ID (*)