Find Us On Social Media :

Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Minta Hukuman Diringankan dengan Alasan Ini, Kuasa Hukum Singgung Soal Bela Negara

By Andriana Oky, Rabu, 11 Mei 2022 | 16:01 WIB

Kolonel Priyanto ajukan banding usai divonis hukuman penjara seumur hidup

GridPop.ID - Setelah divonis dengan hukuman penjara seumur hidup, Kolonel Infanteri Priyanto mengajukan banding.

Kolonel Priyanto merupakan terdakwa dalam kasus penabrakan dan pembuangan sejoli Hendi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Penolakan ini dinyatakan Kolonel Priyanto dalam nota pembelaan yang dibacakan di sidang Pengadilan Militer II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Melansir TribunnewsBogor.com, diungkapkan Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu.

Dakwaan yang ditolak kubu Priyanto yaitu dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penculikan.

"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Aleksander membacakan pleidoi.

Tak hanya menolak, kuasa hukum Priyanto juga meminta keringanan hukuman terhadap kliennya.

"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Aleksander.

Baca Juga: Puas Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Salsabila Justru Iba Terhadap 2 Anak Buahnya: Saya Terharu, Dia Menangis