Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlinudngan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Serambinews.com, insiden pemerkosaan juga terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada, Sabtu (11/12/2021).
Seorang gadis berusia 15 tahun disekap kemudian diperkosa secara bergilir oleh 14 pria.
Insiden itu terjadi di sebuah kafe yang berada di kawasan Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Saat korban ditemukan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kondom merek Durex, 1 kondom Sutra, dan 4 ponsel.
Para pelaku pemerkosaan itu pun akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)