"Yang bersangkutan sudah berhasil diamankan dan sudah dalam proses interview di Mapolres, Pringsewu," jelas AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (15/5/2022) kemarin.
Ia menambahkan, NH diamankan saat sedang berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB siang.
Setelah dilakukan interogasi dan didampingi pihak keluarga serta aparat pekon, ternyata NH meminta-minta sumbangan kepada warga lantaran depresi.
Perempuan tersebut terlilit utang puluhan juta rupiah dari sejumlah aplikasi pinjaman online.
"Kegiatan meminta sumbangan tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, dan dipergunakan untuk membayar utang dari 11 aplikasi pinjaman online yang mencapai Rp 39 juta," jelas Rio.
Lantaran tidak memiliki pekerjaan, NH nekat mendatangi rumah rumah warga untuk meminta sumbangan.
"Dalam aksinya tersebut, NH tidak melakukan suatu tindak pidana, namun hanya meresahkan karena berpakaian pakaian tertutup, bercadar, dan memakai kacamata," ujar Rio.
"Tindak lanjut yang kami lakukan mengundang pihak keluarga dan aparat Pekon untuk bersama-sama menjaga NH untuk tidak kembali melakukan aktivitas yang meresahkan warga," kata Rio.
Tak hanya itu, NH juga sudah membuat video permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Lampung dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Saya meminta maaf pada warga lampung, khususnya warga kabupaten pringsewu karena saya telah dianggap meresahkan warga kabupaten pringsewu.
Maksud dan tujuan saya itu meminta bantuan dana dikarenakan saya memiliki pinjaman online.