Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Cabut Aturan Tes PCR-Antigen sebagai Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Berikut Ketentuannya

By Lina Sofia, Kamis, 19 Mei 2022 | 14:42 WIB

Aturan perjalanan terbaru tak perlu PCR atau antigen.

GridPop.ID - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia!

Kini pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid 19 di Indonesia.

Mulai hari ini, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali membuat kebijakan terkait perjalanan dalam negeri atau domestik.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, kini bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak perlu lagi melakukan skrining Covid-19, baik tes cepat antigen maupun RT-PCR.

Kemudahan ini sebelumnya hanya diberlakukan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau dosis penguat (booster).

Selain itu, penggunaan masker di ruang terbuka juga sudah tidak diwajibkan. Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan terbaru perjalanan domestik berdasarkan SE Kasatgas Nomor 18 Tahun 2022:

Protokol kesehatan selama perjalanan Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik wajib menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan, yakni:

1. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar selama di dalam ruangan atau di tengah kerumunan;

Baca Juga: Angin Segar Bagi Pemudik Dengan Usia di Bawah 18 Tahun, Kini Ayem Tak Perlu Tes Antigen-PCR Lagi Jika Sudah Penuhi Syarat Ini

2. Mengganti masker setiap empat jam dan membuang limbahnya di tempat yang disediakan;

3. Mencuci tangan secara berkala dengan sabun/handsanitizer