GridPop.ID - 4 pria ditangkap usai melakukan perburuan liar, selain itu mereka juga memperkosa seekor biawak sebelum akhirnya memakannya.
Perbuatan para pelaku juga sempat terekam kamera CCTV.
Dilansir dari Tribun Jateng, Cagar Alam Harimau yang diketahui berada di India ini jadi saksi bisu kelakuan tak pantas para pelaku.
Ya, 4 pria menerobos masuk wilayah Cagar Alam Sahyadri Tiger Reserve secara ilegal.
Mereka terekam melakukan perbuatan yang mencengangkan.
Petugas menemukan sejumlah perburuan ilegal seperti kelinci, kancil, landak hingga trenggiling.
Tak hanya itu saja, petugas juga mendapati ponsel milik tersangka yang tertinggal di lokasi.
Lebih lanjut, ditemukan juga sejata api yang digunakan untuk berburu, dua sepeda motor, dan sebuah baterai.
Adapun pihak cagar alam dan pihak kepolisian bergegas memburu pelaku yang telah teridentifikasi identitasnya.
3 dari 4 terdakwa berhasil ditangkap di distrik Ratnagiri yang berada di wilayah Maharashtra.
Setelah dilakukan penyelidikan, tiga pria itu memang sengaja menerobos cagar alam untuk berburu secara ilegal.
Dikutip dari The Times of India keempat tersangka yang berhasil ditangkap telah ditahan selama 7 hari di pengadilan setempat sebelum diberikan jaminann pada 8 April 2022 lalu.
Kasus ini kemudian diserahkan oleh Pihak Pejabat Kehutanan pada Pengadilan Pidana India (IPC).
Setelah tanggal 8 April 2022 keempatnya akan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani persidangan dalam penetapan hukuman.
Keempat tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar.
Mengejutkannya, selain perburuan ilegal, keempat tersangka terbukti melakukan tindakan tak wajar.
Para tersangka terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seekor biawak sebelum akhirnya membakar dan memakannya.
Pihak berwenang membawa kasus ini dengan mempertimbangkan dakwaan lainnya atas tindakan tidak wajar yang telah diatur dalam pasal 377 IPC.
Dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan mengenai adanya hubungan badan secara sukarela melawan tatanan alam baik dengan pria, wanita bahkan hewan manapun.
Dalam Undang-Undang Tindakan Tidak Wajar tersebut yang diatur dalam pasal 377 IPC bisa menjerat keempat tersangka dengan hukuman hingga 10 tahun dan denda dengan nominal tertentu yang telah ditentukan oleh pihak Pengadilan.
Insiden serupa dilakukan oleh seorang pria bernama Raj Kumar yang juga berasal dari India.
Dilansir dari Mirror via Wartakotalive.com, pria yang bekerja di penampungan sapi itu diduga telah memperkosa lima ekor sapi dan terekam kamera CCTV.
Perbuatan Raj Kumar dinilai terkutuk lantaran sapi dianggap sebagai hewan suci di India.
Ia pun ditahan atas tuduhan kekejaman terhadap hewan.
GridPop.ID (*)