Pelaku dijerat dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU yang ancamannya sepertiga dari anacaman hukuman.
Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Dilansir dari Tribun Sumsel, seorang siswi SMP diperkosa ayah kandung hingga hamil 6 bulan.
Pelaku berinisial He (35) merudapaksa korban, RA (14) disertai dengan ancaman bakal dibunuh.
Adapun aksi pelaku sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Terakhir, ia melakukan perbuatan bejatnya pada Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 di rumahnya.
Kejadian ini terkuak usai korban mengadu pada ibunya yang berinisial M (36).
M kemudian bergegas lapor ke SPKT Polres Prabumulih.
Pelaku lalu berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
Kasat Reskrim menegaskan, atas perbuatannya, pelaku Herman Sunata akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35/2015 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak," tegasnya.
GridPop.ID (*)