Find Us On Social Media :

Habisi Nyawa Pelakor, Mama Muda Ini Resah Dihantui Arwah Korban hingga Akhirnya Ngaku ke Suami, Responnya Tak Terduga!

By Arif B, Senin, 23 Mei 2022 | 05:02 WIB

Tersangka Neneng Umaya (36), pembunuh wanita asal Cengkareng, Jakarta Barat yang sebelumnya dikabarkan hilang usai pamit buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022.

GridPop.IDNeneng Umaya alias Maya (24) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mengaku membunuh pelakor yang merusak rumah tangganya.

Mama muda 3 orang anak yang dikenal pendiam ini, ternyata nekat menghabisi nyawa Dini Nurdiani pada (27) pada Selasa (26/4/2022).

Pengakuan mengejutkan ini keluar dari mulut Maya setelah dirinya resah dihantui arwah korban.

Begini respon sang suami, Ivan Dwi Gusmanto.

Melansir dari Tribunnews.com, Ivan tak langsung membawa sang istri ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ivan menunggu sampai ada aparat kepolisian yang datang ke rumah untuk menjemput istrinya ke kantor polisi.

"Karena dia juga sudah tahu pasti akan ditangkap polisi dan pelaku sudah mengetahui risikonya (penjara 20 tahun)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Sabtu (21/5/2022).

"Tak lama Polsek Cengkareng datang bersama Polres Metro Bekasi akhirnya sama suaminya diserahkan," lanjut Endra.

Melansir dari Tribun Jabar, Maya kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Hantam Selingkuhan Suaminya dengan Kunci Inggris, Neneng Umaya Beri Pengakuan Mengejutkan Usai Bunuh Pelakor dengan Cara Sadis: Menyesal tapi Puas

Dia harus meninggalkan ketiga anaknya selama menjalani proses hukum pembunuhan Dini Nurdiani di kawasan Jatisampurna, Bekasi.

Neneng terancam penjara 20 tahun setelah aparat kepolisian menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Anak terakhir wanita 24 tahun tersebut masih berusia satu tahun dan perlu mendapatakan air susu ibu.

Apakah Neneng bakal mendapat keringanan hukuman dengan pertimbangan ketiga anaknya?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terkait dengan keringanan masa hukuman Neneng tergantung dari majelis Hakim persidangan.

"Hal kemanusiaan lain seperti keringanan hukuman itu majelis hakim yang melakukan putusan, kepolisian melihat dari tindak pidana yang dilakukan," ucapnya dalam keterangan rillis Kamis (19/5/2022).

Menurutnya, dalam kasus pembunuhan ini harus melihat dua sisi karena korban pun menjadi tulang punggung keluarga semasa hidupnya.

Baca Juga: Sudah Merintih Kesakitan tapi Tak Dihiraukan, Nyawa Wanita Ini Melayang di Tangan Sosok Tak Disangka-sangka, Faktanya Bikin Merinding

GridPop.ID (*)