Namun, keduanya dapat memperoleh surat nikahnya saat mereka sudah memasuki usia legal.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Sulawesi Tenggara.
Dilansir dari laman kompas.com, dua anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MG (14) dan FN (16) resmi menjadi pasangan suami istri.
Warga Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara tersebut melangsungkan pernikahannya pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Keluarga kedua mempelai bersepakat menikahkan anaknya tersebut karena dianggap saling mencintai dan demi menghindari perbuatan dosa.
“Ini sudah jalan terbaik, daripada terjadi hal yang tidak diinginkan ke depannya, orangtua berdosa, anak-anak berdosa, dan lingkungan juga berdosa, karena ghibah. Mungkin ini sudah jalan, kita kembalikan kepada Allah,” ujar ibu mempelai wanita, Meliana, Sabtu (6/3/2021).
Prosesi ijab kabul yang dilakukan pasangan anak di bawah umur tersebut berlangsung di rumah mempelai wanita di Kelurahan Laompo dengan dipandu kepala KUA Batauga.
Meliana mengaku lega setelah MG dan FN resmi dinyatakan sebagai pasangan suami istri secara sah.
“Antara lega dan khawatir ke depannya bagaimana, karena ini (pernikahan) usia dini. Untuk sekolahnya, Insya Allah pasti ada jalan dan (memberikan) yang terbaik untuk (kedua) anak ini,” ucap Meliana.
GridPop.ID (*)