Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
MA diancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Aksi serupa juga dilakukan oleh seorang penjaga sekolah di salah satu SD di Jl MH Thamrin, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dilansir dari Tribunnews.com, penjaga sekolah tersebut diduga telah mencabuli siswa SD yang berusia 9 tahun.
Insiden itu, kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah SIK dilakukan oleh pelaku pada, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 07.00 WITA.
Korban yang sedang duduk di bangku tiba-tiba dihampiri pelaku dan terjadilah pelecehan itu.
Korban yang ketakutan mengadu pada orang tuanya hingga berujung pada laporan polisi.
Pelaku telah diamankan dan terancam bakal dikenai sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)