GridPop.ID - Pengakuan mengejutkan datang dari seorang terapis pijat plus-plus di Surabaya.
Ya, seperti diketahui bahwa Surabaya memang menjadi salah satu rumah bagi pengusaha tempat hiburan salah satunya rumah spa.
Tapi, rumah spa alias pijat relaksasi itu justru menjadi ajang jasa seks komersial.
Dilansir dari Suryamalang.com, adapun salah satu tempat spa yang ada di Surabaya bahkan menawarkan tarif Rp 275 ribu per 90 menit.
Tentunya tarif itu untuk pijat plus-plus dengan standar pelayanan tertentu.
Tak hanya itu saja, tempat spa lain yang berlokasi di wilayah Surabaya barat menawarkan paket 60 menit dengan tarif Rp 500 ribu plus kamar.
Pelanggan yang kebanyakan kaum pria diminta untuk telanjang bulat usai masuk ke dalam bilik.
Kemudian terapis wanita pilihan akan mulai memijat pelanggan.
Lalu si terapis menawarkan jasa di luar standar dengan harga bervariasi meski belum genap satu jam memijat pelanggan.
Misalnya di Spa TM, terapis meminta Rp 400 ribu dengan keuntungan dapat melakukan hubungan badan sebanyak sekali.
Selanjutnya Rp 300 ribu untuk pijat sensual tanpa busana.
"Ini di luar SOP. Nanti uangnya buat kami sendiri, tapi sebagian kita kasih ke manajemen," kata YN salah satu terapis, kepada SURYAMALANG.COM.
Diakui YN, ia hanya memperoleh 30 persen dari harga standar yang diberikan manajemen.
"Dapatnya cuma 100 ribu, itu kita sudah dapat mess disini," lanjutnya.
Jasa serupa berjejer di Surabaya barat, yaitu MRS, GG, G, TB dan MZ.
Modus yang digunakan sama, yakni embel-embel SOP dan di luar SOP.
"Untuk harga relatif, ada yang 500 ribu sekali main, ada pula 700 ribu," ujar salah satu sumber.
Kendati praktiknya tak sesuai izin, penyedia jasa seks komersial berkedok rumah spa ini tetap beroperasi hingga kini.
Dilansir dari Surya.co.id, Satpol PP Kota Surabaya memberikan tanggapan soal praktik bisnis esek-esek ini.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Chrisjanto menyebut jika aturan perwali sudah jelas membatasi aktivitas rumah Spa (sehat pakai air) hanya sebatas pada perawatan tubuh atau pijat.
Bukan hanya aturan daerah, Permenkes nomor 1205/MENKES/PER/X/2004 juga mengatur ketentuan baik regulasi maupun teknis aktitas SPA.
"Perda 2 tahun 2014 yang diubah dalam Perda 2 tahun 2020 ttg Ketertiban Umum. Pasal 37. Itu menegaskan tidam boleh ada aktofotas prostitusi," tegas Eddy, Kamis (26/5/2022).
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian, dan tak lupa akan memberi sanksi jika masih ditemukan prostitusi berkedok spa di Surabaya.
GridPop.ID (*)