Suami dan mertuanya pun tidak berani membujuk menantunya yang sedang mengamuk itu.
Mereka tidak berani dekat-dekat dengannya lantaran takut ikut kena timpuk genteng.
Di tempat lain, peristiwa unik akibat perceraian juga menimpa sepasang suami istri di Ponorogo, Jawa Timur.
Sebuah rumah senilai Rp 400 yang berlokasi di Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo harus hancur rata dengan tanah.
Dilansir dari Tribun Solo, pembongkaran rumah itu dilakukan oleh sang pemilik rumah, AP, pada Rabu (23/6/2021).
Dirinya melakukan hal nekat itu karena tak terima menerima gugatan cerai dari sang istri.
Gugatan itu ia terima dari sang istri yang baru saja kembali dari Hongkong 6 bulan lalu.
Menurut Gunanjar, kakak AP, adik iparnya merantau selama 10 tahun dan selama itu, kelurganya baik-saja.
Namun setelah sang istri pulang, AP terkejut saat mendapat surat panggilan dari pengadilan agama yang menyatakan istrinya mengajukan gugatan cerai.
"Enam bulan lalu istri adik saya itu pulang dari Hong Kong. Istri adik saya itu membawa pengacara dan menyatakan mau cerai. Padahal, saat istri adik saya merantau selama 10 tahun tidak pernah ada masalah," ujar kakak dari AP, Gunanjar, di sela-sela pembongkaran rumah, Rabu.
Tak terima dengan gugatan tersebut, AP membongkar rumahnya atas kesepakatan dengan istrinya.