GridPop.ID - Ahmad Dhani kini hidup adem ayem setelah menikah lagi dengan Mulan Jameela.
Meski begitu, Ahmad Dhani sempat merasakan dinginnya jeruji besi karena terlibat kasus ujaran kebencian.
Akibat kata-katanya yang begitu berani di media sosial, Ahmad Dhani pun menjadi tersangka hingga di bui.
Ahmad Dhani yang terlihat selalu berani, ternyata langsung kicep dan setuju saat disentil oleh Agnez Mo.
Ahmad Dhani mengakui pernah menanyakan perubahannya pada Agnez Mo setelah di penjara.
Rupanya Ahmad Dhani justru mendapatkan sebuah nasihat, bukan pujian dari Agnez Mo.
Dikutip dari laman GridHits.ID, momen ini terekam dalam video bertajuk "BACK CHAT! "SOAL PENIS DAN VAGINA" with Daniel Mananta (part 1)" yang tayang di kanal YouTube Video Legend.
Ahmad Dhani menceritakan hal tersebut saat sedang berbincang dengan presenter Daniel Mananta.
“Gue kebetulan tanya sama Agnez Mo, ‘Menurut kamu aku berubah enggak ya’.
Dia jawab, dia mencoba menasehati aku.
Dia kan orangnya beda sama aku, dia cewek, aku cowok kan, cara berpikirnya juga beda,” cerita Ahmad Dhani.
Tak sungkan, penyanyi legendaris yang satu ini jelas-jelas membeberkan penilaian Agnez Mo kepadanya.
Agnez Mo mengatakan bahwa Ahmad Dhani adalah sosok yang tidak bijaksana.
Ahmad Dhani berujar bahwa Agnez Mo menilainya sebagai sosok yang tidak bijaksana.
“Iya intinya ginilah, apa yang gue lakukan is not wise lah menurut dia,” tutur Ahmad Dhani.
Meski demikian, Ahmad Dhani dan Daniel Manantasepakat bahwa kebijaksaan itu tidak datang langsung.
“Tapi kadang-kadang ya itu tadi, wisdom itu muncul tidak sekonyong-konyong.
Kadang-kadang orang memang berbeda,“ jawab Ahmad Dhani.
Daniel Mananta pun mengatakan bahwa sebuah kebijaksanaan hanya bisa diperoleh dari pengalaman hidup.
Sebagai tambahan yang dikutip dari laman kompas.com, Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.
BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.
Senin ini (30/12/2019), Dhani menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 dengan dipotong remisi.
GridPop.ID (*)