Setiap negara yang menerima Yellow Notice bisa meminta atau membagikan informasi penting terkait perkara yang seseorang yang berada dalam daftar Yellow Notice.
Sebagian notice atau pemberitahuan hanya dikhususkan untuk polisi dan tidak disebar ke publik.
Namun dalam beberapa kasus, seperti memperingatkan publik atau meminta bantuan dari publik.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai, permintaan penerbitan Yellow Notice oleh Polri ke Interpol adalah bentuk kehadiran negara.
"Ini bagian dari negara hadir untuk menolong, melayani, dan melindungi masyarakatnya di negara lain," pendapat Edi dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir dari Antara, Sabtu (28/5/2022).
Lemkapi, kata dia, menyambut baik upaya Polri mengirimkan Yellow Notice untuk meminta bantuan mencari anak sulung Gubernur Jawa Barat, Emmeril Khan Mumtadz atau Eril (23).
"Kami harapkan kepolisian internasional memberikan bantuan mencari Eril," tutur mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Selain Yellow Notice, dia melihat, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan kepolisian Swiss untuk membantu pencarian Eril.
"Semoga upaya Polri ini bermanfaat dan bisa menemukan segera putra Bapak Ridwan Kamil," ujarnya lebih lanjut.
GridPop.ID (*)