Perkelahian pun tak bisa dihindari.
"Korban mendatangi ke kebun milik tersangka. Saat keduanya bertemu terjadi cek cok mulut sehingga korban emosi dan membacok tersangka yang mengenai tangan bagian pundak sebelah kiri, dada sebelah kanan dan kepala," jelas Kanit reskrim Ipda Dayen.
"Kemudian tersangka membalas dengan membacok korban yang mengenai leher sebelah kiri dan kepala bagian kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia," lanjutnya.
Tersangka ditangkap
Edison yang mengalami luka sabten pun kini harus mendekam dijeuji besi.
"Tersangka dikenakan ancaman hukuman 20 tahun pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana bunyi pasal 338 kuhp sub 351 ayat 3 kuhp," Ipda Dayen.
Kisah serupa pernah terjadi di Jawa Timur pada Januari 2022 lalu.
Diberitakan Tribunnews.com disebutkan dua orang pria berduel karena masalah utang piutang.
Aksi pembacokan berawal dari tersangka yang tersinggung setelah ditagih korban terkait utang judi merpati.