Dari pemeriksaan yang dilakukan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.
Ia pun menyesali perbuatan cabulnya itu.
Sebelumnya diberitakan bahwa MMS telah melakukan aksi pencabulan sejak Oktober 2021.
Dari insiden tersebut ada 10 korban yang merupakan santriwati Majelis Taklim Kelurahan Kemiri Muka, kecamatan beji, Kota Depok.
Dilansir dari Tribunnews.com, tindakan MMS terkuak begitu salah satu korban melapor ke orang tua hingga menyebar ke orang tua santri lain.
Mulai dari situ terungkap bahwa korban mencapai 10 orang.
JPU mendakwa MMS telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP
GridPop.ID (*)