Find Us On Social Media :

Berkat Surat Sakti Ini, Kakek 67 Tahun Lolos Tidak Ditahan Meski Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Keluarga Geram Polisi Bungkam!

By Arif B, Kamis, 2 Juni 2022 | 12:02 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

GridPop.ID - Kakek 67 tahun di Surabaya inisial SA masih berkeliaran bebas meski telah melakukan tindak pencabulan terhadap bocah 9 tahun.

Bukan tanpa sebab, tersangka belum ditahan polisi karena 'surat sakti'.

Keluarga pun geram karena kasus ini sudah berjalan sekira lima bulan sejak dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 3 Januari 2022 lalu.

Melansir dari Tribun Pontianak, sebenarnya SA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berkasnya pun sudah tahap I dan dikirim ke Kejari Tanjung Perak.

Namun ternyata, tersangka menunjukkan surat keterangan sakit hingga belum dilakukan penahanan oleh polisi.

Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh keluarga korban berinisial AA.

"Kata penyidik berkas sudah tahap I, tapi tersangka tidak ditahan,"

"Dia mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya dengan membawa surat sakit darah tinggi," pungkasnya.

Baca Juga: Jejak Digital Terkuak! Oknum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santriwati di Depok Hobi Tonton Video Seksi Artis dan Diakses Tengah Malam, Salah Satunya Inisial CE

Saat dikonfirmasi mengenai masalah ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizki Wicaksana memilih bungkam.

Kronologi