"Menyatakan seorang anak perempuan yang lahir di Jakarta 3 Maret 2013 sesuai akta kelahiran yang dikeluarkan DKCS Jakarta Selatan adalah anak biologis dari tergugat atau terbanding (Rezky Aditya)," jelas Binsar.
Dikatakan Binsar, hakim mengabulkan banding Wenny Ariani mengacu pada putusan Mahkaman Kokstitusi No 46/PUU-VIII/2010.
"Yang juga dikuatkan saksi ahli dari penggugat atau pembanding Arist Merdeka Sirait. Dia mengatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta ayahnya," kata Binsar.
Diketahui, Wenny Ariani mengajukan gugatan kepada Rezky Aditya ke PN Tangerang.
Gugatan Wenny Ariani terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Dilansir dari Tribun Style, kemunculan Wenny memang mengejutkan banyak orang hingga berbanding lurus dengan hujatan yang diterimanya.
Wenny menganggap hal itu sebagai konsekuensi atas perjuangannya meminta pengakuan Rezky yang notabene seorang publik figur.